STUDI KASUS UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM DI INDONESIA



Nama        : Ayu Resti Maharani

Kelas         : 11.5A.25

NIM          : 11180541

Dibuat untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Pengantar Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK)

Fakultas Teknik dan Informatika

Program Studi Sistem Informasi Akuntansi

Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2020

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1           Latar Belakang

Teknologi dan Informasi menjadi dua pilar dominan dalam era digitalisasi ini. Dengan perkembangan teknologi yang semakin melesat, informasi semakin mudah untuk diketahui dan didapatkan. Baik itu informasi yang berasal dari lembaga formal seperti pemerintahan, maupun non formal.

Tentu dengan segi positif yang sedemikian rupa, tak dapat dihindarkan juga banyak tindak kejahatan yang terjadi. Salah satunya kejahatan melalui jaringan internet atau biasa disebut Unauthorized Access to Computer System And Service.

Di indonesia muncul beberapa kasus yang terkait diantaranya kasus pembobolan situs KPU, pembobolan kartu ATM dan lain lain. Adanya Unauthorized Access to Computer System and Service telah menjadi ancaman stabilitas, baik dalam pemerintahan maupun masyarakat luas. Sehingga penulis tertarik untuk menganalisa lebih lanjut mengenai Unauthorized Access to Computer System And Service yang telah terjdi di Indonesia.

 

1.2           Tujuan

Tujuan pembuatan makalah ini, diantaranya :

1.      Sebagai syarat untuk memenuhi nilai  tugas mata kuliah Pengantar Teknologi Informasi Komunikasi (PTIK).

2.      Untuk mengetahui lebih dalam mengenai tindak kejahatan Unauthorized Access to Computer System And Service yang terjadi di Indonesia.

3.      Dengan lebih memahami tindak kejahatan Unauthorized Access to Computer System And Service maka dapat meningkatkan mawas diri ketika berselancar di dunia internet.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Definisi Unauthorized Access to Computer System

Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.

Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud mencuri informasi penting dan rahasia. Namun ada juga, yang hanya sekedar tertantang untuk menjebol sistem keamanan jaringan tersebut dengan menggunakan kemampuan yang dimiliki. Tindak kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet terlebih dengan kondisi saat pandemi saat ini. Dimana kita sangat tergantung dengan teknologi, dan beberapa situs web maupun aplikasi agar kegiatan sekolah maupun pekerjaan bisa dilaksanakan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

3.1    Analisa Kasus Serta Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service

Internet memang sangatlah berguna dalam kehidupan, terutama sektor pemerintahan, bisnis dan pendidikan. Namun tetap saja, banyak beberapa oknum yang menyalahgunakan kemampuannya untuk melakukan tindak kejahatan di Internet. Salah satu kasus yang cukup menghebohkan terjadi pada pemilu 2004 silam, dimana sangat memukul telak KPU sebagai institusi penyelenggara Pemilu. Situs KPK diacak-acak oleh seseorang dimana nama-nama partai perserta pemilu diganti menjadi lucu-lucu namun perolehan suara tidak dirubah. Pembobolan situs ini yakni dilakukan oleh seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dani Firmansyah berusia 25 tahun jurusan Hubungan Internasional. Hal ini termasuk dalam tindak kejahatan Unauthorized Access to Computer System. Dimana oknum tersebut telah meretas sistem jaringan komputer secara tidak sah, terlebih ini adalah website resmi pemerintah.

Belum lagi, kasus belum lama ini tahun 2020 pertengahan tahun saat maraknya demo omnibus law dimana terdapat kejadian situs resmi DPR namanya berubah dari Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat.

Dari dua kasus diatas, dapat dianalisis bahwa motif oknum kasus pertama hanyalah karena dirinya merasa tertantang dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja TI KPU Chusnul Mar’iyah disebuah tayangan televisi yang mengatakan bahwa sistem TI seharga 152 miliar itu sangat aman dan tidak bisa ditembus hacker. Sementara untuk kasus kedua, lebih kearah untuk mengapresiasikan bentuk kekecewaannya terhadap pemerintah.

Penyebab bisa terjadinya Unauthorized Access to Computer System pada kedua kasus tersebut diantaranya, karena kelalaian pengguna kmputer serta para pelaku yang memiliki rasa ingin tahu dan kemudian menyalahgunakan kemampuan yang ia miliki. Padahal hal tersebut, dapat menyebabkan terjadinya kebocoran data-data penting yang sangat privasi.

 

3.2 Dampak Unauthorized Access to Computer System and Service

Berikut ini adalah beberapa dampak yang ditimbulkan dengan adanya kejahatan yang bernama Unauthorized Access to Computer System and Service terhadap suatu negara dan masyarakat :

1.      Kurangnya kepercayaan dunia terhadap negara yang disadap.

2.      Berpontensi menghancurkan negara dan mencoreng nama bangsa.

3.      Kerawanan sosisal dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol negara atau pembentukan opini yang bertujuan untuk mengacaukan keadaan.

4.      Dapat menciptakan Cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah pihak/negara yang merasa dirugikan.

3.4 Cara Mencengah

Untuk menjaga keamanan system informasi diusahakan dengan membatasi hak akses melalui control aksesnya dan dengan security yang berlapis. Cara membatasi hak akses diantaranya:

1.      Membatasi domain atau nomor IP address yang dapat diakses

2.      Menggunakan pasangan user ID dan Password

3.      Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

            Berdasarkan analisa yang telah dirangkum dalam makalah ini, maka dapt disimpulkan bahwa Unauthorized Access to Computer System tidak hanya timbul hanya untuk meraih keuntungan pribadi semata, namun juga keisengan serta rasa ingin tahu karena tertantang ingin menjebol situs yang sistem keamanan nya tinggi. Padahal hal tersebut bukanlah suatu hal yang dapat dibanggakan karena termasuk dalam menyalahgunakan kemampuan.

4.2 Saran

Berkaitan dengan Unauthorized Access to Computer System maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, maka yang perlu dperhatikan :

1.       Kejahatan jenis ini termasuk kejahatan global yang harus sangat menjadi perhatian karena akan sangat merugikan suatu lembaga atau badan jika terjadi kebocoran data dan data tersebut disalahgunakan, oleh karena itu segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized Access to Computer System.

Komentar