STUDI
KASUS UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM DI INDONESIA
Nama : Ayu Resti Maharani
Kelas : 11.5A.25
NIM
: 11180541
Dibuat
untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Pengantar Teknologi Informasi dan
Komunikasi (PTIK)
Fakultas
Teknik dan Informatika
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi
Universitas
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Teknologi
dan Informasi menjadi dua pilar dominan dalam era digitalisasi ini. Dengan perkembangan
teknologi yang semakin melesat, informasi semakin mudah untuk diketahui dan
didapatkan. Baik itu informasi yang berasal dari lembaga formal seperti
pemerintahan, maupun non formal.
Tentu
dengan segi positif yang sedemikian rupa, tak dapat dihindarkan juga banyak
tindak kejahatan yang terjadi. Salah satunya kejahatan melalui jaringan
internet atau biasa disebut Unauthorized Access to Computer System And
Service.
Di indonesia muncul beberapa kasus yang terkait diantaranya
kasus pembobolan situs KPU, pembobolan kartu ATM dan lain lain. Adanya Unauthorized Access to Computer System and Service telah menjadi ancaman stabilitas, baik dalam
pemerintahan maupun masyarakat luas. Sehingga penulis tertarik untuk menganalisa
lebih lanjut mengenai Unauthorized Access to Computer System And
Service yang telah terjdi di Indonesia.
1.2
Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini,
diantaranya :
1. Sebagai
syarat untuk memenuhi nilai tugas mata
kuliah Pengantar Teknologi Informasi Komunikasi (PTIK).
2. Untuk
mengetahui lebih dalam mengenai tindak kejahatan Unauthorized Access to
Computer System And Service yang terjadi di Indonesia.
3. Dengan
lebih memahami tindak kejahatan Unauthorized Access to Computer System And
Service maka dapat meningkatkan mawas diri ketika berselancar di dunia
internet.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Definisi Unauthorized Access to Computer System
Unauthorized Access to
Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud mencuri informasi penting
dan rahasia. Namun ada juga, yang hanya sekedar tertantang untuk menjebol
sistem keamanan jaringan tersebut dengan menggunakan kemampuan yang dimiliki. Tindak
kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet terlebih
dengan kondisi saat pandemi saat ini. Dimana kita sangat tergantung dengan
teknologi, dan beberapa situs web maupun aplikasi agar kegiatan sekolah maupun
pekerjaan bisa dilaksanakan.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa Kasus Serta Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to
Computer System and Service
Internet memang sangatlah berguna
dalam kehidupan, terutama sektor pemerintahan, bisnis dan pendidikan. Namun tetap
saja, banyak beberapa oknum yang menyalahgunakan kemampuannya untuk melakukan
tindak kejahatan di Internet. Salah satu kasus yang cukup menghebohkan terjadi
pada pemilu 2004 silam, dimana sangat memukul telak KPU sebagai institusi
penyelenggara Pemilu. Situs KPK diacak-acak oleh seseorang dimana nama-nama
partai perserta pemilu diganti menjadi lucu-lucu namun perolehan suara tidak
dirubah. Pembobolan situs ini yakni dilakukan oleh seorang mahasiswa Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta Dani Firmansyah berusia 25 tahun jurusan Hubungan
Internasional. Hal ini termasuk dalam tindak kejahatan Unauthorized Access
to Computer System. Dimana oknum tersebut telah meretas sistem jaringan
komputer secara tidak sah, terlebih ini adalah website resmi pemerintah.
Belum lagi, kasus belum lama ini
tahun 2020 pertengahan tahun saat maraknya demo omnibus law dimana terdapat
kejadian situs resmi DPR namanya berubah dari Dewan Perwakilan Rakyat menjadi
Dewan Pengkhianat Rakyat.
Dari dua kasus diatas, dapat
dianalisis bahwa motif oknum kasus pertama hanyalah karena dirinya merasa tertantang
dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja TI KPU Chusnul Mar’iyah disebuah
tayangan televisi yang mengatakan bahwa sistem TI seharga 152 miliar itu sangat
aman dan tidak bisa ditembus hacker. Sementara untuk kasus kedua, lebih kearah
untuk mengapresiasikan bentuk kekecewaannya terhadap pemerintah.
Penyebab bisa terjadinya Unauthorized
Access to Computer System pada kedua kasus tersebut diantaranya, karena
kelalaian pengguna kmputer serta para pelaku yang memiliki rasa ingin tahu dan
kemudian menyalahgunakan kemampuan yang ia miliki. Padahal hal tersebut, dapat
menyebabkan terjadinya kebocoran data-data penting yang sangat privasi.
3.2 Dampak Unauthorized Access to Computer System and Service
Berikut ini adalah
beberapa dampak yang ditimbulkan dengan adanya kejahatan yang bernama Unauthorized
Access to Computer System and Service terhadap suatu negara dan
masyarakat :
1.
Kurangnya kepercayaan dunia terhadap
negara yang disadap.
2.
Berpontensi menghancurkan negara dan
mencoreng nama bangsa.
3.
Kerawanan sosisal dan politik yang
ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang
meresahkan, memanipulasi simbol negara atau pembentukan opini yang bertujuan
untuk mengacaukan keadaan.
4.
Dapat menciptakan Cyberwar yaitu
perang melalui dunia maya antara kedua belah pihak/negara yang merasa
dirugikan.
3.4 Cara Mencengah
Untuk menjaga keamanan
system informasi diusahakan dengan membatasi hak akses melalui control aksesnya
dan dengan security yang berlapis. Cara membatasi hak akses diantaranya:
1.
Membatasi domain atau nomor IP address
yang dapat diakses
2.
Menggunakan pasangan user ID dan
Password
3.
Mengenkripsi data sehingga hanya dapat
dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan
analisa yang telah dirangkum dalam makalah ini, maka dapt disimpulkan bahwa Unauthorized
Access to Computer System tidak hanya timbul hanya untuk meraih keuntungan
pribadi semata, namun juga keisengan serta rasa ingin tahu karena tertantang
ingin menjebol situs yang sistem keamanan nya tinggi. Padahal hal tersebut
bukanlah suatu hal yang dapat dibanggakan karena termasuk dalam menyalahgunakan
kemampuan.
4.2
Saran
Berkaitan
dengan Unauthorized Access to Computer System maka perlu adanya upaya
untuk pencegahannya, maka yang perlu dperhatikan :
1.
Kejahatan jenis ini termasuk kejahatan
global yang harus sangat menjadi perhatian karena akan sangat merugikan suatu
lembaga atau badan jika terjadi kebocoran data dan data tersebut
disalahgunakan, oleh karena itu segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized
Access to Computer System.

Komentar
Posting Komentar